Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memantau berbagai kasus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal. Asosiasi mencatat sudah ada 3.747 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal sepanjang tahun ini.
"Sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika," kata ketua asosiasi, Adrian Gunadi, dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Beberapa waktu terakhir, pinjol ilegal tengah jadi sorotan. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.515 pinjol ilegal.
Adrian menilai ada berbagai faktor yang menyebabkan kasus pinjaman online ilegal ini masih marak. Di antaranya yaitu kemudahan dalam membuat aplikasi, situs atau web, hingga literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
Baca juga: 3.747 Pengaduan Pinjol Ilegal, Asosiasi: Mayoritas Penagihan Tak Beretika
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.