3. Pemerintah Diminta Rumuskan Harga Batas Atas Tes PCR
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang untuk merumuskan batas atas harga tes polymerase chain reaction (PCR). Abra mengatakan harga tes swab tersebut masih terlampau mahal, bahkan lebih mahal dari tiket pesawat.
“Pemerintah harusnya bisa melakukan intervensi. Pemerintah bisa merevisi kebijakan batas atas sehingga bisa lebih terjangkau buat masyarakat,” ujar Abra saat dihubungi pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT-PCR. Sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.
Abra berpendapat, pemerintah perlu kembali mengkaji margin keuntungan yang diperoleh pelaku bisnis PCR. Bila margin yang didapat terlalu tinggi, pemerintah bisa merevisi kebijakan tarif batas atas. Saat ini tarif batas atas tes PCR di Jawa dan Bali Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali Rp 550 ribu.
Adapun kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, kata Abra, akan membebani masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Ia mengatakan angkutan udara kini bukan hanya untuk masyarakat kelas atas, tapi juga masyarakat dengan semua lapisan.
“Khususnya masyarakat di daerah yang memang transportasinya hanya mengandalkan udara, bukan hanya menyasar ke menengah atas tapi juga menengah bawah,” tutur Abra.