TEMPO.CO, Jakarta - Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Airport Health Center, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kini bisa keluar dalam waktu 3 jam. Sebelumnya, hasil tes swab itu keluar dalam waktu 1x24 jam.
PT Angkasa Pura II (Persero) meminta pihak Airport Health Center mempercepat waktu pemeriksaan spesimen setelah pemerintah memberlakukan aturan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di rute intra-Jawa dan Bali.
“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangannya, Ahad, 24 Agustus 2021.
Holik memastikan tidak ada perbedaan harga tes PCR untuk hasil yang keluar dalam waktu 3 jam dan 24 jam. Tarif PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno - Hatta kini ditetapkan sebesar Rp 495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Adapun Angkasa Pura II menambah petugas, perlengkapan, dan peralatan tes PCR di Bandara Soekarno Hatta untuk meningkatkan layanan terhadap penumpang. Holing mengatakan perseroan telah berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder terkait.
Mulai 24 Oktober 2021, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Tes PCR ini sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Per Hari Ini Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.