Dalam surat itu disebutkan, bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Serta melakukan pengiriman berkas perkara," seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.
Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.
Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani Raih Penghargaan dari The Institute of International Finance