Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pemerintah Hanya Buka 2 Pelabuhan untuk Pintu Kedatangan Internasional

image-gnews
Seorang penumpang kapal dari Batam yang akan pulang ke kampung diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas medis di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Ahad, 26 April 2020.  Pelabuhan Dumai menjadi pelabuhan transit sebelum pulang ke kampungnya. ANTARA/Aswaddy Hamid
Seorang penumpang kapal dari Batam yang akan pulang ke kampung diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas medis di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Ahad, 26 April 2020. Pelabuhan Dumai menjadi pelabuhan transit sebelum pulang ke kampungnya. ANTARA/Aswaddy Hamid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah membatasi kedatangan internasional untuk mencegah masuknya mutasi Virus Corona Mu (B.1.621) ke Indonesia. Dari sisi laut, Kementerian menetapkan kedatangan internasional hanya dilayani di dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Pelabuhan Batam dan Nunukan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut Kementerian Perhubungan Mugen S. Sartoto mengatakan pemerintah memiliki alasan untuk tetap membuka dua pelabuhan sebagai pintu masuk internasional. “Kami memikirkan saudara-saudara PMI (pekerja migran Indonesia),” ujar Mugen saat dihubungi pada Rabu, 222 September 2021.

Selama ini Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan menjadi pintu masuk dan keluar bagi PMI yang bekerja di Singapura maupun Malaysia. Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian, Mugen menjelaskan, penumpang kapal rute internasional didominasi warga negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, jarang ada warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menggunakan kapal laut. Dia memastikan selama pengetatan perjalanan internasional berlaku, para penumpang telah memenuhi protokol kesehatan.

Mengutip Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional yang menggunakan jasa angkutan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Penumpang juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau melapor secara manual di pelabuhan negara asal keberangkatan. Khusus bagi penumpang WNA, mereka wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat tiba di pelabuhan debarkasi atau pelabuhan embarkasi, penumpang wajib menjalani tes RT-PCR. Mereka kemudian diharuskan menjalani karantina selama 8 x 24 jam. Setelah tujuh hari, penumpang WNI dan WNA kembali wajib melakukan tes PCR sehingga total menjadi tiga kali tes.

Sementara itu, awak kapal dari kapal niaga baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan tidak diizinkan untuk turun dari kapal. Aturan ini dikecualikan dalam keadaan kedaruratan dan mendesak atau awak kapal akan melakukan pergantian pemulangan.

#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah

Baca Juga: Dapat PMN Rp 1,2 T, Berikut Skema Proyek Pengembangan Pelabuhan Benoa Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

11 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

11 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

1 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

5 hari lalu

Warga melintasi jalan di Pulau Belakang Padang, Batam, yang sudah diperbaiki, Sabtu, 20 Apri 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu


Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

5 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.