TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan telah membatasi kedatangan internasional untuk mencegah masuknya mutasi Virus Corona Mu (B.1.621) ke Indonesia. Dari sisi laut, Kementerian menetapkan kedatangan internasional hanya dilayani di dua pelabuhan, yaitu Pelabuhan Pelabuhan Batam dan Nunukan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut Kementerian Perhubungan Mugen S. Sartoto mengatakan pemerintah memiliki alasan untuk tetap membuka dua pelabuhan sebagai pintu masuk internasional. “Kami memikirkan saudara-saudara PMI (pekerja migran Indonesia),” ujar Mugen saat dihubungi pada Rabu, 222 September 2021.
Selama ini Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Nunukan menjadi pintu masuk dan keluar bagi PMI yang bekerja di Singapura maupun Malaysia. Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian, Mugen menjelaskan, penumpang kapal rute internasional didominasi warga negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, jarang ada warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menggunakan kapal laut. Dia memastikan selama pengetatan perjalanan internasional berlaku, para penumpang telah memenuhi protokol kesehatan.
Mengutip Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional yang menggunakan jasa angkutan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Penumpang juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau melapor secara manual di pelabuhan negara asal keberangkatan. Khusus bagi penumpang WNA, mereka wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.
Pada saat tiba di pelabuhan debarkasi atau pelabuhan embarkasi, penumpang wajib menjalani tes RT-PCR. Mereka kemudian diharuskan menjalani karantina selama 8 x 24 jam. Setelah tujuh hari, penumpang WNI dan WNA kembali wajib melakukan tes PCR sehingga total menjadi tiga kali tes.
Sementara itu, awak kapal dari kapal niaga baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan tidak diizinkan untuk turun dari kapal. Aturan ini dikecualikan dalam keadaan kedaruratan dan mendesak atau awak kapal akan melakukan pergantian pemulangan.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca Juga: Dapat PMN Rp 1,2 T, Berikut Skema Proyek Pengembangan Pelabuhan Benoa Bali