Untuk itu, Forum meminta adanya kelonggaran untuk melakukan usaha dari berbagai bidang usaha industri pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan vaksinasi antara lain pada wilayah PPKM level 4 bisa menyelenggarakan acara dengan maksimum 35 persen dari kapasitas normal ruangan. Selanjutnya, tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers.
Selanjutnya, pada wilayah PPKM level 3 diusulkan acara dapat digelar dengan maksimum 35 persen dari kapasitas normal ruangan. Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers.
Di wilayah PPKM level 2 diusulkan acara dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk. Sebanyak 25 persen dapat makan dine in dan/atau 50 persen menggunakan hampers.
Di daerah PPKM Level 1 dapat dilakukan acara dengan maksimal 75 persen dari kapasitas normal ruangan. Rinciannya, 35 persen dapat makan dine in dan/atau 75 persen menggunakan hampers.
"Kami dari Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia, mengajukan permohonan audiensi kepada Bapak untuk dapat berkenan mendengarkan aspirasi kami mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bisa diterapkan di Industri Pernikahan Indonesia," tulis surat tertanggal 9 September 2021 itu.
BACA: Pengakuan Warga Kena Ganjil Genap di Puncak: Mau Siasati Petugas, Singgung PPKM
CAESAR AKBAR