TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat kerja dengan panitia khusus dihadiri Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, perwakilan Menteri Keuangan, serta perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan undang-undang ini sebagai langkah pemerintah menciptakan iklim usaha di wilayah tertentu untuk menciptakan pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. "Kami harapkan keberadaan kawasan ekonomi khusus ini tetap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," ujar Mari dalam paparannya di Komisi Perdagangan DPR, hari ini.
Menurut Mari, RUU ini disusun dengan memberi insentif fiskal sebagai daya tarik dan insentif nonfiskal. Para investor, kata dia, lebih memilih investasi di wilayah yang mengedepankan kemudahan produktivitas kerja. Rancangan itu memuat 7 bab dan 46 pasal. Pemerintah juga sedang melakukan pembahasan antar departemen, dan diskusi dengan pemda dan institusi lainnya.
DIAN YULIASTUTI