Adapun sekolah yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas jika telah memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat itu adalah sekolah harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, alat ukur suhu tubuh, dan akses ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, sekolah juga harus menerapkan area wajib penggunaan masker, menyediakan data warga sekolah yang tidak boleh ikut kegiatan pembelajaran, dan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan ini, Nadiem juga mendorong agar warga di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 mendesak pemerintah daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. "“Bagi yang berada di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 yang belum melakukan PTM terbatas, mohon masyarakat dapat mendesak pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, PTM bisa diberlakukan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal dengan akses telekomunikasi dan internet terbatas.“Posisi kami sudah jelas, bagi sekolah yang tidak ada akses internet bisa melakukan PTM terbatas," katanya.
Nadiem beralasan, sekolah di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 saja sudah diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka, berarti daerah terpencil bisa melakukan hal serupa. "Asumsi saya, sekolah itu berada di wilayah PPKM Level 1 hingga 3. Apalagi daerah terpencil, yang terpisah dari kota besar. Tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan PTM terbatas,” tuturnya.
ANTARA
Baca: Eko Patrio ke Sri Mulyani: Vaksin Gratis Aja Masih Tipis, Apalagi yang Bayar