Sementara itu, kata Luhut, ada 619 orang yang ditolak masuk mal oleh sistem aplikasi ini. Lalu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 dari 17 sampai 23 Agustus 2021, dan syarat masuk lewat aplikasi ini tetap dilanjutkan.
3. Pindai QR Code
Ketika data diri sudah lengkap di dalam aplikasi, maka pengunjung bisa langsung membukanya saat masuk mal. Lalu pilih bagian scan, dan arahkan ke gambar QR Code yang sudah disediakan oleh pengelola mal di pintu masuk.
Aplikasi ini kemudian akan menunjukkan berapa kapasitas pengunjung mal dan berapa banyak orang yang berada di dalamnya secara real time. Cara yang sama digunakan untuk keluar mal, di mana pengunjung akan kembali memindai QR Code yang ada di pintu keluar.
Pemerintah menyebut sistem ini bertujuan untuk membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di mal. Tujuan ini yang terlihat di aplikasi. Sebab setelah keluar mal, riwayat perjalan tetap terekam di aplikasi ini, masuk dan keluar jam berapa, lewat pintu mana saja.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ungkap Antusiasme Warganya ke Mal untuk Dapat Vaksin Covid-19