Tak hanya itu, Pan Brothers mengeluh, permohonan PKPU yang diajukan Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus perseroan selama 2 bulan terakhir ini. Sehingga, proses restrukturisasi tertunda. "Kami mempertanyakan apa sesungguhnya motivasi Maybank untuk tetap bersikeras untuk mengajukan permohonan pailit," kata pihak Pan Brothers.
Adapun saat ini, permohonan pailit Maybank atas Pan Brothers sudah masuk ke pengadilan. Sidang pertama sudah digelar 12 Agustus 2021. "Menyatakan termohon (Pan Brothers) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum yang dalam permohonan Maybank ini.
Ketika diminta tanggapan soal pernyataan Pan Brothers, Humas Maybank meminta Tempo mengkonfirmasi langsung ke kuasa hukum mereka di pengadilan, Budi Rahmat. Tapi hingga berita ini diturunkan, pihak Maybank belum memberikan identitas lengkap dari pihak kuasa hukum dikonfirmasi.
Baca juga: Bank Maybank Gugat Pailit Pan Brothers ke Pengadilan