Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat 1 serta Pasal 52 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK tentang Penyelenggaraan RUPS) dan Pasal 21 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB tersebut adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021, pukul 16.15 WIB. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat yang disampaikan secara tertulis dan diterima oleh direksi perseroan paling lambat pada 25 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB.
Lebih jauh, Direksi BCA menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian virus Covid-19 sesuai, juga sesuai arahan pemerintah serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jumlah pemegang saham yang dapat menghadiri rapat secara fisik akan dibatasi.
Dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada waktu yang relevan, jika memang tidak dimungkinkan diadakan rapat secara fisik, BCA akan menggelar rapat secara elektronik tanpa kehadiran pemegang saham. Hal itu juga akan diberitahukan ke pemegang saham sebelumnya.
Adapun informasi detail terkait pelaksanaan RUPSLB BCA akan diinformasikan lebih lanjut dalam pemanggilan rapat. Pengumuman rapat tersebut pun dapat diakses antara lain pada situs web KSEI (www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web Perseroan (www.bca.co.id).
BISNIS
Baca: Jokowi Minta Tarif PCR Rp 450 Ribu, Susi: 2,4 Kali Harga India Saja Bapak