Untuk mendapatkan keuntungan per hari, Supriadi mengatakan setiap member diwajibkan mengerjakan tugas dengan cara mengklik like dan subscribe di YouTube serta media sosial Instagram, Facebook dan TikTok yang diakses melalui aplikasi WPP Berbagi.
"Namun, secara tiba-tiba WPP Berbagi tidak bisa diakses oleh membernya sendiri sampai dengan sekarang dan saat ini kami sudah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri," ujar Supriadi.
Berdasarkan siaran pers 14 Juli 2021, WPP Group Berbagi menjadi salah satu kegiatan usaha yag ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Dinukil dari lampiran siaran pers tersebut nama entitas yang dihentikan SWI adalah WPP Group Berbagi atau sharing33.com, sharing11.com, dan sharing44.com yang bergerak di kegiatan money game.
Kala itu SWI mengumumkan telah menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
BACA: Utak Atik Aplikasi Sebelum Masuk Lobi: Kala Masuk Mal Wajib Vaksin Covid-19
CAESAR AKBAR