TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur mekanisme penumpang saat naik pesawat. Surat edaran berlaku setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.
"(Surat terbit) Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021," ujar Adita, Selasa malam, 10 Agustus 2021.
Adapun aturan untuk penumpang kini tidak lagi diatur berdasarkan levelling. Saat ini semua syarat sudah seragam untuk seluruh daerah.
Untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali, penumpang harus melakukan tes swab atau RT-PCR dengan masa berlaku hasil tes 2x24 jam. Sedangkan untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali, persyaratan dokumen kesehatan dibedakan untuk orang yang sudah divaksin dosis lengkap dan dosis pertama.
Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin bisa menunjukkan syarat negatif Covid-19 menggunakan hasil tes Antigen. Masa berlaku tes Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melakukan tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. Selanjutnya, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Pemerintah kemudian mewajibkan penumpang pesawat untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan badan usaha angkutan udara maupun melalui kanal penjualan lainnya. Penumpang juga diwajibkan mengakses sistem informasi satu data Covid-19, PeduliLindungi.
Baca Juga: Lion Air Pulangkan 6 Pesawat ke Lessor Setelah Kurangi Jumlah Karyawan