TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang terimbas PPKM Darurat atau PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19.
Adapun penerima subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang diberikan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan. Bila pekerja di wilayah PPKM besar upah minimum kabupaten dan kota atau UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka UMK dijadikan sebagai batas kriteria upah.
Selain itu peserta yang berhak menerima subsidi gaji adalah yang memiliki rekening bank yang aktif. "Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu malam, 21 Juli 2021.
Pemerintah berharap subsidi tersebut akan membantu para pekerja terutama di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat.
Ida menjelaskan, pekerja atau buruh yang memperoleh subsidi upah adalah WNI dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.
Data BPJS Ketenagakerjaaan ini menjadi sumber data pemerintah, menurut dia, karena data tersebut dapat diakses dan paling dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Pemerintah akan terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening ke tempat kerja dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.