Pemerintah juga menetapkan hanya pekerja di sektor yang terdampak PPKM yang akan memperoleh subsidi upah. Sejumlah sektor itu antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji itu, disalurkan oleh bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.
Adapun total subsidi upah sebesar Rp 1 juta diberikan ke pekerja atau buruh dengan rincian Rp 500.000 per bulan selama dua dua bulan. Namun pencairannya akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah membidik sebanyak 8 juta pekerja sebagai target penerima bantuan subsidi upah tersebut. Dengan begitu, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8 triliun.
BISNIS
Baca: Rogoh Rp 8,8 T untuk Subsidi Upah Pekerja, Sri Mulyani: Mencegah Terjadi PHK