TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi soal rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) atau rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRI belum juga usai. Terbaru, polemik muncul setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan yang mengizinkan Ari tetap menjabat sebagai komisaris.
Tempo merangkum kembali sejumlah kontroversi dari kasus ini, berikut di antaranya:
1. Awalnya Melanggar
Ari Kuncoro awalnya disorot setelah Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang mengunggah meme mengkritik Jokowi The King of Lip. Setelah pemanggilan pada akhir Juni 2021 tersebut, Ari disorot karena rangkap jabatannya di BRI.
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. "Jelas itu melanggar, itu maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD maupun swasta.
2. Dizinkan Jokowi
Belakangan Presiden Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021. Peraturan itu diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Perubahan yang paling disorot ialah ketentuan rangkap jabatan bagi pimpinan universitas. Dalam Pasal 39 poin c, disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi di perusahaan badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
3. Dari Pejabat ke Direksi
Peraturan terbaru itu mengubah kata pejabat berubah menjadi direksi. Perubahan ini membuat Ari hanya rektor UI hanya dilarang menjabat sebagai direksi, bukan sebagai pejabat yang di dalamnya termasuk komisaris.