"Benar, untuk statuta sekarang berubah dari pejabat ke direksi," kata anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy ketika dihubungi, Selasa, 20 Juli 2021.
Di media sosial, sejumlah pihak menilai perubahan itu 'meloloskan' Rektor UI Ari Kuncoro dari pelanggaran rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
4. Kritikan Akademisi
Ekonom senior UI Faisal Basri menilai Jokowi lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro ketimbang UI dengan perubahan aturan ini. "Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," ujar Faisal dalam cuitannya, Selasa, 20 Juli 2021.
Sosiolog Politik UNJ, Ubedilah Badrun, juga mengkritik pengesahan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. "Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubed dalam keterangannya, Selasa, 20 Juli 2021.
5. Tanggapan BRI
Pada 5 Juli, BRI menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia mengenai ramainya pemberitaan soal salah satu anggota dewan komisarisnya. BRI pun menanggapi perkara tersebut.
"Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika," dinukil dari surat perseroan tertanggal 5 Juli 2021 yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.
Manajemen BRI juga mengatakan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Baca: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Diizinkan Jokowi Rangkap Jabatan