Ia pun menyebut kementerian telah mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kementerian Pertanian, kata Musyafak, membatasi jumlah PNS yang bekerja dari kantor maksimal 25 persen.
“Kenapa enggak lockdown 100 persen, untuk bagian yang memberi pelayanan pada masyarakat, misalnya kekarantinaan, kan lalu-lintas barang harus diawasi. Jadi itu boleh masuk maksimal 25 persen,” ujar Musyafak.
Sementara bagi pegawai yang masih bekerja di lapangan, Musyafak mengatakan mereka akan mendapatkan surat tugas dari eselon II. Sedangkan untuk bagian lain, seperti Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Musyafak mengklaim tidak lebih dari 10 persen pegawai yang bekerja di kantor.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Pasien Covid-19 OTG Naik, Jaktim Siapkan Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota