TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Covid-19 DKI Jakarta menyegel kantor Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Kantor pemerintah tersebut dinyatakan melanggar syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Stiker pengumuman penyegelan bernomor 25/S-WASNAKER/DKI/vii/2021 dikeluarkan pada Kamis, 8 Juli 2021. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Akhmad Musyafak mengkonfirmasi penyegelan tersebut.
Musyafak berujar, kebijakan Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu merespons adanya laporan masyarakat bahwa ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian positif Covid-19.
“Jadi awalnya pengaduan dari masyarakat ke Pemprov DKI, ada 600 kasus Covid-19 di Kementerian Pertanian. Akhirnya mereka (Satgas) datang mengkonfirmasi. Kami sampaikan bahwa tentang angka itu tidak benar. Sebetulnya yang terpapar sekitar 200-an (PNS),” ujar Musyafak saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Juli 2021.
Masa segel kantor Kementerian Pertanian berlaku selama tiga hari, yakni mulai Jumat, 9 Juli, hingga Ahad, 11 Juli 2021. Selama disegel, seluruh PNS dan pegawai Kementerian Pertanian yang bertugas di kantor pusat diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Musyafak berdalih, PNS kementeriannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak hanya bekerja di lingkungan kantor pusat. Mereka tersebar di seluruh unit pelaksana teknis di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor.