Pemerintah Provinsi Bali telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penumpang domestik masuk ke Pulau Dewata menyusul tingginya angka penyebaran Covid-19. Gubernur Bali I wayan Koster memastikan penumpang pesawat yang masuk ke Bali harus menunjukkan dokumen berupa hasil tes swab PCR.
Sedangkan penumpang transportasi darat maupun penyeberangan wajib mengantongi hasil swab Antigen. “GeNose tidak berlaku,” kata Wayan Koster, Senin, 28 Juni lalu. Aturan anyar ini mulai berlaku pada 30 Juni 2021.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyatakan formula PPKM darurat masih terus dibahas. “Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah,” ujar Jodi.
BACA: Cegah Penularan Covid-19 di KRL, Kemenhub Instruksikan Tes Acak Terus Dilakukan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA