TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pengetatan perjalanan penumpang dalam negeri menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Aturan itu masih digodok bersama Satgas Covid-19 dan kementerian terkait lainnya.
“Dalam waktu dekat akan difinalisasi. Yang jelas akan dilakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.
Baca Juga:
Kemenhub memastikan penyusunan aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat. Saat ini ia belum dapat memastikan format aturan yang akan terbit, apakah berupa surat edaran atau peraturan menteri.
Adapun selama ketentuan anyar belum dikeluarkan, Kementerian Perhubungan merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19 sebelumnya dalam mengatur perjalanan penumpang. Kemenhub juga masih memberlakukan peraturan menteri yang mengatur mekanisme operasional transportasi di masa PPKM mikro.
“Sebelum SE ini diterbitkan, ketentuan perjalanan masih seperti yang ada sekarang. Jika sudah ada SE yang baru dari Satgas Covid-19, kemenhub akan mengeluarkan ketentuan baru yang disesuaikan,” kata Adita.