TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah memberlakukan PPKM darurat langsung berimbas pada nilai tukar rupiah. Data Bloomberg menunjukkan kurs rupiah pada hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, ditutup jeblok 40 poin atau 0,28 persen ke level Rp 14.485 per dolar AS. Sementara indeks dolar AS naik 0,11 persen ke posisi 91,986.
Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyebutkan anjloknya rupiah terutama disebabkan oleh rencana perubahan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, rapat terbatas memutuskan mengubah Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Dengan perubahan tersebut, maka PPKM sekala Mikro akan berubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Perubahan itu akan melibatkan beberapa sektor ekonomi. Sebagai contoh, restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal juga akan direvisi. Jika semula mal boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
Selain itu, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM sekala Mikro di bidang perkantoran akan dirubah. Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan sebaliknya Work From Office (WFO) hanya 25 persen. Ketegasan dalam melakukan aturan ini, kata Ganip, dibutuhkan sebagai upaya pengendalian Corona.