Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Nasabah Tak Ajukan Kredit Tapi Dapat Transfer dari Pinjaman Online

Reporter

image-gnews
Keluarga berkostum superhero mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk berkonsultasi kepada karyawan OJK, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merancang Undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online.  TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Keluarga berkostum superhero mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk berkonsultasi kepada karyawan OJK, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merancang Undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi pinjaman online ilegal kembali meresahkan masyarakat. Kali ini modusnya dengan cara transfer langsung ke rekening korban.

Hal ini seperti dialami oleh pemilik akun Twitter @indiratendi yang tiba-tiba mendapat kiriman uang sebesar Rp 1,51 juta ke rekening miliknya. Padahal, pemilik akun tersebut memastikan tidak mendaftar pinjaman online apapun.

Dia mengunggah keresahan di media sosial pada Minggu, 20 Juni 2021. Sampai dengan siang ini, unggahan itu telah dicuit kembali hingga sebanyak 2.755 kali.

"Saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan," tulis pemilik akun @indiratendi dalam unggahannya di Twiiter pada Minggu, 20 Juni 2021.

Sebelum menerima kiriman uang tersebut, dia menulis bahwa sempat berbagi nomer rekening untuk kegiatan donasi. "Serem banget padahal nggak minjem salam sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih," tulisnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menduga kegiatan tersebut dilakukan oleh fintech P2P ilegal atau pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia). Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer.

Dia menjelaskan pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah melakukan input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

Kemungkinan lain, yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data. "Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujarnya, Senin, 21 Juni 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nasabah mengalami kejadian serupa? Tongam menyarankan agar nasabah yang menjadi korban pinjol abal-abal itu untuk menyimpan dana tersebut. Saat penagihan, nasabah dapat menyampaikan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan. Segera lapor ke polisi. Dan lampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," katanya menyarankan.

PT Syaftraco menyatakan bahwa transfer dilakukan bukan oleh pinjaman online. Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti menyampaikan bahwa Instamoney atau PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. 

"PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. Kami bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang," kata Ami. 

Ihwal dana yang diterima oleh Indira Tendi selaku pemilik akun twitter tersebut, berasal dari perusahaan remitansi yang juga merupakan partner PT Syaftraco, berdasarkan permintaan konsumen mereka.

Keterangan: Artikel ini telah mengalami perubahan dengan menambahkan klarifikasi dari PT Syaftraco. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 menit lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

1 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

4 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.