TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan ASN seusai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. Namun, pemerintah memutuskan untuk meniadakan hak cuti itu sementara.
"Demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat, 18 Juni 2021.
Tujuannya peniadaan cuti sementara ini, kata dia, agar ASN tidak memanfaatkan hak cutinya di antara hari libur nasional.
"Sabtu-Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta Cutinya Senin. Itu dilarang, cari cuti hari lain saja," ujarnya.
Dia juga mengatakan dan menyampaikan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada.
Menurutnya, saat ini semua konsentrasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari Pandemi Covid-19.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. Hal itu kata dia, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang belum bisa tuntas.