"Sesuai arahan presiden untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan menyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya belum bisa tuntas," kata Muhadjir.
Pertama, kata dia, libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa, 19 Oktober 2021 diubah mejadi Rabu, 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama natal 2021, 24 Desember ditiadakan, 25 tetap libur," ujar Muhadjir.
BACA: Rekor Baru Nyaris 600 Kasus Hari Ini, Covid-19 DIY juga Serang ASN di Balai Kota
HENDARTYO HANGGI