Oleh karena itu, Ace mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.
"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," kata Ace.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Endang Maria Astuti, menambahkan, bahwa dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Jika akan digunakan, BPKH pasti menyampaikannya kepada DPR.
Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut. "Insya Allah komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.
"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp 64 juta - Rp 70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," ucapnya.
Marwan menyebutkan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.
Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah. Sebab, menurut dia, selama ini tidak pernah ada masalah dana haji. "Kenapa sekarang gencar beritanya?"
BISNIS
Baca: Berikut Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Dana Haji