3. Facebook Hingga Amazon Bakal Kena Aturan Pajak Global Negara G7Negara-negara Kelompok 7 atau G7 menyepakati tarif pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen. Besaran tarif itu diusulkan Amerika Serikat sekaligus membuka jalan pagi pengenaan pajak perusahaan multinasional dimana mereka menghasilkan uang, bukan hanya di negara asal.
Perjanjian disepakati pada pertemuan menteri keuangan di London, Sabtu, 5 Juni 2021. Hal ini menandai capaian penting yang dapat membantu sejumlah negara mengumpulkan pajak lebih banyak dari perusahaan besar dan memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pungutan pada raksasa teknologi AS seperti Amazon Inc. dan Facebook Inc.
Kesepakatan itu bertujuan untuk memodernisasi konsensus pajak internasional berusia seabad dan mendinginkan ketegangan transatlantik yang mengancam menjadi perang dagang di bawah Donald Trump.
Namun demikian, detail dari perjanjian masih harus diselesaikan dan lebih banyak negara harus ikut menandatangani perjanjian. Implementasi penuh bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen, termasuk kepala keuangan yang memuji keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu. Dia menegaskan bahwa kesepakatan akhir itu akan menyertakan Amazon dan Facebook.
Pengenaan terhadap Amazon sebelumnya menjadi ganjalan karena meski berpendapatan jumbo, perusahaan itu dinilai bermargin keuntungan tipis. "Apa yang Anda lihat adalah kebangkitan multilateralisme, kemauan negara-negara terkemuka di G7 dan G20 untuk bekerja sama mengatasi tantangan paling kritis yang dihadapi ekonomi global,” kata Yellen, Minggu, 6 Juni 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.