“Empat solusi yang ditawarkan Kementerian BUMN sebelumnya seperti buah simalakama,” ujar Evita.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya telah menyusun skema opsi penyelamatan untuk Garuda. Opsi pertama, Kementerian BUMN akan memberikan dukungan penuh kepada perusahaan pelat merah melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.
Opsi kedua, Kementerian BUMN akan menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi emiten berkode GIAA itu. Cara ini menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, misalnya utang, sewa, kontrak kerja.
Selanjutnya opsi ketiga, Kementerian akan merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Melalui opsi ini, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi dan pada waktu yang sama, didirikan perusahaan maskapai domestik baru.
Sedangkan opsi keempat atau terakhir ialah likuidasi Garuda. Sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan dan meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah.
Baca: Opsi Penyelamatan, Mungkinkah Garuda Indonesia Bentuk Maskapai Baru?