TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tomy Tampatty menanggapi rencana restrukturisasi perusahaan, termasuk pengurangan karyawan di tubuh perseroan. Ia menyatakan karyawan tegas menolak apabila pengurangan dilakukan dengan cara pemutusan hubungan kerja sepihak lantaran menyalahi Undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama.
Meski begitu, ia mengaku bisa memahami apabila pengurangan karyawan dilakukan dengan cara penawaran pensiun dini. "Jadi kami memahami, itu opsi ada di karyawan. Tapi mereka tidak boleh melakukan pemaksaan. Karena itu melanggar aturan," tutur Tomy kepada Tempo, Jumat, 21 Mei 2021.
Ia pun mengingatkan bahwa pada Sidang Kabinet di Istana Negara beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan kepada para menteri agar tidak boleh ada perusahaan yang melakukan PHK sepihak.
Di samping itu, Tomy menyarankan manajemen untuk melakukan sejumlah langkah untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan, antara lain melakukan renegosiasi dengan lessor dan vendor dengan lebih maksimum.
Selain itu, perseroan juga disarankan menggenjot penerimaan dengan memaksimumkan potensi pemasukan dari kargo, pengelolaan gudang kargo, penerbangan carter, hingga pengelolaan corporate account.
"Ini perlu ada upaya yang maksimal karena potensi pasarnya cukup besar," ujar Tomy. Ia mengatakan para karyawan masih sangat optimistis ke depannya bisnis penerbangan akan tumbuh kembali seiring dengan dibukanya obyek wisata domestik dan internasional, serta kegiatan perjalanan dinas pemerintah.
"Kami berharap pada setiap kesempatan direksi berkomunikasi dengan karyawan harus mendorong semangat optimisme dan membuat pernyataan yang mencerminkan optimisme untuk menjaga kelangsungan Garuda Indonesia," tuturnya.