"Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal," ujar peneliti Indef tersebut.
Terlebih lagi, Bhima menilai tax amnesty menciptakan ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Ia pun memaparkan fakta bahwa selama pandemi Covid 19 sudah banyak kebijakan yang pro terhadap korporasi seperti penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen bertahap hingga 2022, sampai Diskon PPnBM untuk mobil.
Pemerintah berencana menaikkan pajak PPN yang berimbas pada masyarakat. "Jadi kebijakan tax amnesty sangat membahayakan ketimpangan paska Covid-19," tutur Bhima.
Ia mengingatkan bahwa rasio gini mulai menanjak ke 0,385 per 2020 dengan kelompok 20 persen teratas atau orang kaya porsi pengeluarannya justru naik ke 46,2 persen dari posisi 45,3 persen dalam periode setahun lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU yang telah masuk program legislasi nasional prioritas 2021 ini membahas beberapa hal terkait pungutan pajak di Indonesia.
Selain kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di dalam RUU KUP juga mengatur Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan PPh badan, PPnBM, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid II.
“Di dalamnya juga ada terkait dengan pengampuanan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan secara virtual, Rabu, 19 Mei 2021.
Sebelumnya, kebijakan tax amnesty tertuang dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Implementasi kebijakan ini adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan pemerintah. Dimulai pada Juli 2016, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp 4.884,2 triliun yang Rp 1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca juga: Penerimaan Negara Tumbuh 0,7 Persen, Sri Mulyani: Menarik dan Positif