4. OPSI Sebut Ketentuan THR Tidak Ideal bagi Perusahaan Terdampak Parah Pandemi
Ketentuan yang diterapkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan 2021 dinilai tidak sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh dunia usaha.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai sejak dari ketentuan yang tertuang dalam SE No. 6/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021 tidak ideal bagi dunia usaha yang bermasalah dalam memenuhi pembayaran THR.
"Dengan batas waktu pembayaran H-7 lebaran dan H-1 bagi perusahaan yang melakukan perundingan bipartit, tidak mungkin perusahaan bisa mencari uang untuk membayarkan THR pekerjanya," ujar Timboel, Jumat, 14 Mei 2021.
5. Menkes Tetapkan Harga Vaksin dan Tarif Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Keputusan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Adapun isi keputusan tersebut antara lain harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis; dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.