3. Perusahaan Outsourcing PLN Klarifikasi Soal THR Tak Sesuai Aturan: Kesalahpahaman
Perusahaan Outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni PT Haleyora Power, mengkonfirmasi ihwal adanya kabar manajemen tak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai alih dayanya sesuai ketentuan. Perseroan mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu dengan jumlah seperti yang diatur dalam undang-undang.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Manajemen Haleyora Power Group berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan, serta pemenuhan terhadap hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja, khususnya dalam hal pembayaran THR,” kata Corporate Secretary Haleyora Power Erwin Ardianto dalam keterangannya, Kamis, 13 Mei 2021.
Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Erwin mengatakan ada kesalahpahaman di kalangan pekerja.
“Terjadi kesalahpahaman yang muncul di kalangan tenaga kerja akibat disinformasi terkait perubahan komponen pembayaran THR 2021,” kata dia.
Erwin menjelaskan, kendati terdampak pandemi Covid-19, Haleyora Power Group memastikan tidak mengurangi jumlah tenaga kerja dan tetap bisa memenuhi seluruh hak-hak normatif pegawainya. Ia pun menyebut perusahaan bisa menyelesaikan masalah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Harga Dogecoin Melesat Usai Elon Musk Buat Polling DOGE Bisa untuk Beli Tesla