Dia berharap ke depan Waqf Core Principles ini dapat dimplementasikan dengan lebih baik agar tata kelola lembaga-lembaga nazhir semakin meningkat dan pengelolaan harta wakaf, serta penyalurannya menjadi semakin tepat sasaran.
Upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi nazhir dilakukan antara lain dengan upgrading kompetensi secara berkelanjutan, magang dan sertifikasi serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU).
Saat ini juga telah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazhir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kemenag, para nazhir, akademisi dan para ahli. SKKNI ini menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazhir.
Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif memberikan masukan dalam pengembangan SKKNI nazhir tersebut. Ma'ruf Amin berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Sehingga para nazhir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf.
BACA: Bank Syariah Indonesia Bidik Pembiayaan 1.000 Pertashop Pesantrean
HENDARTYO HANGGI