Selain untuk kebutuhan wisata, pesawat apung umumnya digunakan sebagai sarana transportasi ke daerah terpencil yang tidak memiliki bandara di darat, tapi memiliki wilayah perairan yang cocok sebagai landasan.
Selain Gili Iyang, Balitbanghub merencanakan pembuatan bandara perairan dan pengoperasian pesawat apung di daerah lainnya di Indonesia. Lokasi yang direncanakan meliputi Danau Toba-Sumatera Utara, Pulau Senua-Kepulauan Riau, Derawan Berau-Kalimantan Timur, Gili Trawangan di Lombok Utara (NTB), Labuan Bajo Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur (NTT), Bunaken Manado-Sulawesi Utara, Wakatobi-Sulawesi Tenggara, Pulau Widi Halmahera Selatan-Maluku Utara dan Raja Ampat-Papua Barat.
Baca: Ini Beda Aturan Penumpang Pesawat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran
M JULNIS FIRMANSYAH