Sejak 2018, Aviliani menilai krisis keuangan yang terjadi secara global memiliki interval waktu yang lebih pendek. Bahkan, krisis dapat terjadi 2-3 tahun sekali. Karena itu, perlu kebijakan yang mampu memberikan jaminan kepada sektor keuangan, yang disesuaikan dengan kondisi pada masa depan dan memiliki sifat berkelanjutan.
“Pada saat pandemi Covid-19 bank dianggap memiliki kinerja yang bagus dan itu dilihat dari dana pihak ketiga yang justru naik melebihi ekspektasi. Tapi ini masalah waktu. Jangan sampai kinerja bank tiba-tiba buruk orang jadi orang tidak percaya,” ujar Aviliani.
Di sisi lain, Aviliani meminta pemerintah sebagai pengusul RUU PPSK mempertimbangkan BI tetap memiliki kebijakan monetisasi burden sharing untuk menjaga tingkat suku bunga dan memungkinkan bank sentral membeli SBN di pasar primer. Ia juga meminta pemerintah tetap menjaga independensi BI.
“Kalau untuk OJK so far sepengawasan sekarang sudah jauh lebih baik. Bahkan OJK akan mengarah ke principal base,” tutur peneliti Indef ini.
BACA: OJK: Penurunan Bunga Kredit Tak Pengaruhi Jumlah Penyaluran Kredit Perbankan
FRANCISCA CHRISTY ROSANA