TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021. Sebagai kompensasinya, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat atas kebijakan tersebut.
Bansos ini tidak akan diterima semua orang yang membatalkan rencana mudik. Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede memberi penjelasan soal penyaluran bansos ini, berikut di antaranya:
1. Penyaluran Dipercepat
Menurut Raden, ini bukanlah program baru tapi hanya merupakan bansos reguler yang sudah berjalan rutin. Mulai dari Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Tapi penyalurannya yang dipercepat," kata Raden saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 28 Maret 2021.
Jika Idul Fitri jatuh sekitar 13 Mei 2021, maka bansos akan disalurkan awal Mei sebelum jatuh hari lebaran. Dari bantuan sosial tersebut, kata Raden, maka para penerima bisa mentransfer sebagian dana tersebut kepada keluarga dan saudara di kampung."