Selanjutnya pada 2016, Kementerian Perdagangan memberikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait perpanjangan kebijakan itu berdasarkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia atau KADI. KADI memberikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memperpanjang pengenaan BMAD selama lima tahun.
Namun penetapan perpanjangan belum dapat dilakukan karena masih diperlukan data dukung. Untuk melengkapi data, dilakukan proses investigasi atau penyelidikan. Memasuki 2021, Kementerian pun menyebut masa penyelidikan perpanjangan BMAD atas produk impor CRC sudah tidak relevan dengan kondisi terkini yang telah mengalami perubahan.
Ihwal kekhawatiran tentang pengendalian impor, Rizky mengatakan sejak pertengahan 2020, baja CRC masuk dalam barang yang impornya dikontrol. “Untuk bisa mengimpor CRC, harus ada surat persetujuan impor. Jadi dia bukan barang bebas,” ujar Rizky.
Untuk mengendalikan impor, Kementerian Perindustrian pun menilai instrumen yang lebih tepat dilakukan adalah melakukan optimalisasi impor sesuai mekanisme Kementerian Perdagangan. Peraturan itu mempertimbangkan pasokan dan kebutuhan dalam negeri.
Baca: Susi Pudjiastuti Wanti-wanti soal Impor Garam: Nanti Harga Petani Hancur Lagi