Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen. Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.
Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.
Sepanjang 2020, Total Bangun Persada membukukan kontrak baru Rp 837 miliar. Perolehan kontrak baru 2020 adalah Rp 837 miliar antara lain untuk proyek apartemen, perkantoran, dan edukasi
BISNIS
Baca juga: Total Bangun Persada Incar Kontrak Baru Rp 2,3 Triliun