Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Pelajari Syarat dan Tahapannya

Reporter

image-gnews
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19.
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program kerja jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan khususnya dana JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS.

JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya diberikan secara penuh ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia Cacat total tetap, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program JHT bisa dilakukan sebelum mencapai 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diambil maksimal 20% total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Baca: Asosiasi Reksadana Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda

Berikut syarat dan cara-cara mengklaim BPJS Keterangan program JHT menurut BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat-syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses, berikutnya Kartu Keluarga (KK).

Kemudian surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), oaklaring atau surat keterangan berhenti berkerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%, formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap, NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp.50 juta, foto diri, kemudian setelah itu dokumen-dokumen yang asli wajib dipindai atau di scan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya cara atau tahap-tahap klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu
  3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'
  4. Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
  5. Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'
  7. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
  8. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Itulah syarat dan tahap-tahap lakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga melalui layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik Untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

ASMA AMIRAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

6 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

12 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

13 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.