Sumber mengatakan nilai pajak diturunkan dengan menghapus komponen yang menimbulkan pajak dalam laporan keuangan. Semua kesepakatan diduga harus melalui persetujuan Angin.
PT Johnlin, misalnya. Perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan itu memiliki tagihan kurang bayar Rp 91 miliar pada 2016. Di dalam SKP, perusahaan tercatat memiliki kurang bayar Rp 70 miliar.
Namun setahun kemudian, Jhonlin diutungkan karena ditetapkan menerima lebih bayar RP 59 miliar karena otak-atik SKP. Padahal, perusahaan semestinya memperoleh kelebihan pembayaran Rp 27 miliar.
Konsultan pajak PT Johnlin, Agus Susetyo, dari kantor Susetyo Suharto Advisory, disebut-sebut menegosiasikan nilai SKP melalui Pegawai Subdirektorat 1 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak berinisial YM.
Agus diduga menemui YM berdasarkan arahan Angin dan Dadan. Agus diduga menyetor Sins$ 3 juta atau Rp 30 miliar dalam berapa tahap ke Direktorat Pemeriksaan lewat YM. YM lalu memberikan Sins$ 1,5 juta kepada Anign dan Dadan.