TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan kapal-kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan. Yang terbaru, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal ikan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah pada Jumat, 26 Februari 2021.
Upaya penertiban kapal-kapal yang melanggar tersebut, menurut Plt Dirjen PSDKP KKP Antam Novambar, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antam dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.
“Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," kata Antam.
Kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 yang melakukan operasi pengawasan di Teluk Tolo mengamankan tiga kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ketiga kapal perikanan tersebut adalah KM. Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM. Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM. Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.