TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit mengatakan ada 31 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif di 2021. Puluhan jalan tol tersebut akan memasuki masa jatuh tempo penyesuaian tarif di 2021.
"Di tahun 2021 akan ada 31 ruas yang mengalami penyesuaian. Di kami sendiri berdasarkan arahan Staf Ahli Menteri itu kita mengarahkan ada 4 klaster penyesuaian tarif," ujar Danang dalam konferensi video, Selasa, 2 Februari 2021.
Penyesuaian tarif tol mengacu kepada Undang-undang 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Berdasarkan beleid tersebut, ditentukan bahwa setiap dua tahun BUJT berhak mengajukan penyesuaian tarif.
Empat klaster yang diusulkan antara lain 10 ruas jalan tol pada klaster pertama di Januari hingga Maret 2021, 3 ruas jalan tol di klaster kedua pada April hingga Juni 2021, 4 ruas jalan tol di klaster ketiga pada Juli hingga Agustus 2021, dan 14 ruas jalan tol di klaster keempat pada September hingga Desember 2021.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra Atmawidjaja mengatakan dari empat kluster yang diusulkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menghendaki hanya tiga klaster penyesuaian tarif di 2021. Sebab, PUPR baru saja menaikkan tarif yang jatuh tempo di akhir 2020 pada Januari lalu.
"Karena Januari kita sudah umumkan beberapa kenaikan ruas yang jatuh tempo di 2020. Sehingga, tahap pertama kami akan lakukan 11 ruas sampai April. kemudian sampai September tujuh ruas, 14 ruas lagi sampai akhir tahun. Jadi 4 kluster termasuk Januari, sudah dilakukan," tuturnya.