TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2020, sebanyak Rp 75,94 triliun uang negara dalam bentuk investasi pemerintah mengalir ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari semua anggaran ini, alokasi terbesar yaitu Rp 15 triliun diberikan untuk lembaga pembiayaan investasi yang baru saja dibentuk pemerintah, dengan nama Indonesia Investment Authority.
"Sebagai amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Jumat, 8 Januari 2021.
Uang ini berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai modal awal yang diharapkan dapat mendorong meningkatnya arus modal yang masuk ke Indonesia lewat Indonesia Investment Authority atau National Investment Auhtority. Sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di sektor riil dan membuka lapangan kerja baru.
Secara umum, uang Rp 75,94 triliun ini terbagi menjadi dua jalur. Pertama, PMN sebesar Rp 56,28 triliun. Kedua, pinjaman investasi sebesar Rp 19,65 triliun.
Beda dengan PMN, pinjaman investasi harus dikembalikan ke negara dalam jangka waktu tertentu. Adapun rincian penerimanya yaitu sebagai berikut:
Pertama, PMN Sebelum Pandemi Covid-19 dengan jumlah Rp 17,218 triliun
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rp 5 triliun
2. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp 1,75 triliun
2. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp 1 triliun
3. PT Hutama Karya (Persero) Rp 3,5 triliun
4. PT Geo Dipa Energi Rp 700 miliar
5. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 5 triliun
6. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 268 miliar secara non-tunai