Jakarta - Layanan pre-order atau prajual untuk rapid test Antigen, tes usap (swab) dengan metode PCR, serta tes cepat atau rapid test antibodi bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta bakal dibuka pada Senin besok, 21 Desember 2020. PT Angkasa Pura (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mengoperasikan bandara tersebut sudah menyiapkan tata cara terkait pre-order tersebut.
“Calon penumpang pesawat dapat melakukan pemesanan atau pre-order service untuk memilih jadwal,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Sabtu, 19 Desember 2020. Lokasi pengetesan untuk tes Covid-19 yang melayani pemesanan sebelumnya tersebar di dua titik, yaitu Airport Health Center Terminal 2 (shelter skytrain) dan Terminal 3 (area lounge umroh).
Pre-order bisa dilakukan melalui aplikasi Travelation yang terkoneksi dengan platform Indonesia Airports (INAirport). Selain melalui pre-order, penumpang dapat melakukan tes Covid-19 dari dalam kendaraan lewat sistem drive thru. Layanan drive thru tersedia di lapangan parkir area Terminal 3 domestik. Selanjutnya, pada 21 Desember 2020, Angkasa Pura II akan membuka dua titik drive thru tes Covid-19 lagi, yaitu di area parkir Terminal 1B dan Terminal 2D.
Bila penumpang ingin melakukan pengetesan Covid-19 secara langsung, Angkasa Pura II menyediakan dua lokasi khusus. Tes langsung ini dilayani di Airport Health Center Terminal 3 (SMMILE Center) dan Terminal 2 (Shelter Skytrain).
Awaluddin mengatakan perusahaannya memberikan pilihan bagi calon penumpang pesawat agar dapat memenuhi dokumen persyaratan perjalanan dengan mudah. Penambahan jumlah titik pengetesan juga dilakukan guna mengurai antrean.
“Jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan tes di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 mengalami tren kenaikan dalam beberapa hari terakhir,” kata Awaluddin.
Sejumlah pemerintah daerah telah mewajibkan pendatang menunjukkan hasil rapid test Antigen atau swab PCR selama masa libur Natal dan tahun baru, seperti Bali dan Yogyakarta. Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga berwacana mengubah surat edaran yang mengatur mobilisasi masyarakat selama pandemi dalam satu hingga dua hari mendatang. Perubahan ini akan diikuti penyesuaian teknis oleh Kementerian Perhubungan.