3. Simak 10 Ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.
4. Bos OJK Sebut Uang Nasabah Maybank Rp 22 Miliar Bisa Kembali Asalkan...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso angkat bicara menanggapi soal kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang belakangan menyedot perhatian publik.
Wimboh menilai dana nasabah atas nama Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna yang hilang di Maybank senilai Rp 22 miliar itu bisa kembali apabila terbukti nasabah tidak bersalah.
Meski begitu, kata Wimboh, OJK harus sangat berhati-hati memberikan pernyataan mengenai kasus ini. Terlebih saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara hukum.