Selain PNM, pemerintah memberikan bantuan pinjaman kepada BUMN lain yang dianggap terkena dampak Covid-19. Bantuan pinjaman bertujuan agar perseroan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam bentuk pinjaman itu ke PT Garuda Indonesia, Krakatau Steel, PT KAI, Perum Perumnas dan PTPN," kata dia.
Untuk Garuda dan Krakatau Steel, menurut dia, proses pencairannya harus menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham, karena kedua perusahaan tersebut terbuka. Dalam pengumuman di situs Garuda, manajemen memanggil para pemegang saham untuk RUPSLB pada 20 November 2020.
"Kalau di situ disetujui, tentunya proses pencairannya kira-kira akan terjadi dalam seminggu dua minggu," kata dia.
Sedangkan untuk PT KAI, proses pencairannya bisa lebih cepat dan diperkirakan dapat dilakukan pada bulan ini.
Namun, kata dia, Perumnas dan PTPN proses pencairannya lebih rumit, karena harus melakukan restrukturisasi utang-utang kepada para krediturnya. "Jumlahnya banyak dan tidak sederhana. Itu kami harap mereka bisa lakukan dengan cepat untuk bisa dilakukan pencairan dalam November atau Desember," ujar Isa.
HENDARTYO HANGGI