Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum berlaku pada tahun 2020 ini.
Adapun Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sementara itu, DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) asimetris tersebut mengatur upah minimum kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah minimum untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 ditetapkan naik.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Gubernur Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. Adapun upah minimum DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya telah memutuskan keaikan upah minimum provinsi sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada tahun 2021. Keputusan menaikkan upah sekitar Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca: Ganjar Pranowo Jelaskan Alasan Upah Minimum Jawa Tengah 2021 Naik 3,27 Persen