Penelusuran Tempo, Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 isinya merevisi Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dalam aturan lama, komponen KHL diatur terpisah. Komponen KHL mengacu pada Permenaker Nomor 13 tahun 2012, yang di dalamnya menetapkan 60 komponen.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, sekaligus mencabut Permenaker Nomor 13 Tahun 2012. Permenaker baru yang diteken Menteri Ida Fauziyah tersebut sekaligus menetapkan komponen KHL yang baru, yang terdiri dari 64 komponen.
Pada komponen KHL baru dalam Permenaker 18 Tahun 2020, terdapat penambahan komponen, sekaligus terdapat perubahan sejumlah satuan komponen yang sama. Penambahan komponen baru misalnya air minum galon, televisi 21 inci, paket pulsa dan data, serta jaminan sosial 2 persen dari total pengeluaran. Satu komponen KHL dalam aturan lama ada yang terhapus, yakni pembalut/alat cukur, dalam komponen baru hanya mencantumkan alat cukur.
Taufik mengatakan, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat terakhir, BPS tidak kunjung merilis besaran hasil survei komponen KHL tersebut. “Sampai tanggal 27 (Oktober) rapat pleno Dewan Pengupahan, data-data BPS ini belum di rilis,” kata dia.
Taufik mengatakan, perhitungan kenaikan upah mengikuti formulasi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga belum bisa dilakukan. “Dari PP 78 ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi plus Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Sampai saat ini kami belum menerima rilis inflasi untuk Triwulan III dari BPS yang rencananya baru akan dikeluarkan tanggal 2 (November). Kemudian LPE dikeluarkan tanggal 4 November,” kata dia.
Taufik mengatakan, jika melihat data BPS sebelumnya mengenai inflasi dan LPE yang sudah dirilis BPS, besaran UMP sedianya turun. “Kalau melihat data rilis BPS Triwulan II, maka LPE Jawa Barat -5,98 persen, di bawah nasional. Sehingga kalau melihat inflasi year on year bulan September itu 1,7, maka UMP Jawa Barat dipastikan turun,” kata dia.
Atas dasar pertimbangan itu, Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat tahun 2021 nilainya sama dengan tahun 2020. “Kita jalan tengahnya adalah mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, sama dengan tahun 2020, sehingga sesuai dengan SE tersebut penetapan UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36,” kata Taufik.
Tahun 2019 pemerintah Jawa Barat menetapkan UMP yang berlaku tahun 2020 ini, sebesar Rp 1.810.351,36. Penetapan UMP Jawa Barat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok besaran kenaikan upah berdasarkan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Besaran persentase kenaikan upah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur di Indonesia.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP 2020 yang diumumkan serentak pada 1 November 2019. Surat Edaran tersebut juga mematok besaran persentase kenaikan mengacu pada surat kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang mematok tingkat inflasi nasional 3,39 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Dengan demikian, persentase kenaikan UMP untuk tahun 2020 dipatok 8,51 persen dari besaran upah tahun sebelumnya. Besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2020 selanjutnya ditetapkan Rp 1.810.351,36 dengan kenaikan upah sebesar Rp . 141.978,53. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 Rp 1.668.372,83.
AHMAD FIKRI
Baca juga: Upah 2021 Tak Naik, Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Pengusaha