Adapun, pada kuartal III/2020, AIA membukukan laba Rp119,8 miliar atau turun 21,32 persen (yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp152,27 miliar. Meskipun begitu, pada kuartal III/2020 perseroan mencatatkan aset Rp50,4 triliun atau tumbuh 3,43 persen (yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp48,73 triliun.
Kondisi tersebut mendasari AIA dalam memberikan bantahan atas gugatan dua bekas tenaga pemasarnya, Kenny Leona Raja dan Jethro Gandawinata. Gugatan itu termaktub di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Rista menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang, baik kepada Kenny, maupun Jethro. Kedua orang tersebut mengklaim terdapat utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra. “Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar,” katanya.
Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp37 miliar dan kepada Jethro Rp35 miliar. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.
“Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini,” kata kuasa hukum keduanya, yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp690 juta,” ujar Patar.